Suasan rapat paripurna DPRD Muara Enim, Senin (26/4/2021).
PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – DPRD Kabupaten Muara Enim menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun 2020. Penolakan itu terjadi dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (26/4/2021).
Dewan kesulitan melihat hasil rekomendasi yang sudah dan belum ditindak lanjuti oleh eksekutif dalam buku LKPJ setebal 889 tersebut.
Baca Juga:
- Viral Palak Sopir, Melyadi Digelandang Reskrim Polres Muara Enim
- Dorong Kemandirian, PTBA Gelar Pelatihan Pijat untuk Penyandang Disabilitas
- Aturan Mudik Diperketat dari 22 April-24 Mei, Wajib Tes Covid-19 dalam 1×24 Jam
- Kades di Muara Enim Mengeluh, Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tidak Sampai 40 Persen
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki sempat diskor selama lima menit. Dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar, Penjabat Seketeris Daerah Muara Enim Emran Tabrani, staf ahli, Forkopimda dan kepala OPD.
“Kami minta pihak eksekuitf menyampaikan dalam bentuk matrix yang dapat kami baca. Melihat dari yang disampaikan dalam buku besar ini sangat sulit mengetahui antara sudah ditindak lanjuti dan yang belum. Kami memprediksi banyak yang tidak dimasukan hasil rekomendasi tim perumus dalam buku tersebut,” tegas anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Dwi Windarti.
Dwi meminta disandingkan antara hasil rekomendasi yang dikeluarkan tim perumus pada tahun 2020 dengan yang telah direalisasikan.
“Jadi sebelum itu semuanya terakomodir (LKPJ) untuk tidak diterima dulu. Karena ini adalah proses check balancesis di DPRD. Rekomendasi yang sudah disampaikan tahun lalu krosecek dalam buku LKPJ karena kebanyakan yang muncul dalam buku LKPJ ini terlihat hanyalah retorika mengulang kalimat tahun sebelumnya. Mohon pimpinan sampaikan kepada eksekutif untuk dibuat tersendiri untuk dibaca, tidak seperti ini,” tegasnya.
Tujuannya, rekomendasi yang belum direalisasikan akan di rekomendasi kembali tahun ini.
“Jadi kami tunggu itu sebagian yang tidak terpisahkan. Dan kami berharap LKPJ tidak dilanjutkan pimpinan karena sepertinya tidak serius pemerintah kabupaten menindaklanjuti apa yang rekomendasikan oleh dewan. Paripurna skor dulu sampai dengan data (rekomendasi) dimunculkan dulu dan disampaikan kepada dewan,” tegasnya lagi.
Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar menjelaskan rokomendasi yang disampaikan legislatif untuk ditindak lanjuti oleh ekskutif.
“Namun yang dilaporkan adalah yang kami tindaklanjuti saja. Sementara yang belum ditidaklanjuti secara spesifik disampaikan. Oleh karenanya kami menyerahkan kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota rapat paripurna hari ini bisa dilanjutkan apa tidak,” ucapnya.
Menurut Nasrun, apa yang disampaikan eksekutif pihaknya telah laporkan dan ditindak lanjuti. Tapi yang belum ditandaklanjuti secara spesifik akan disampaikan.
“Kita tidak pernah terpikiran semua ini tidak dilakukan dengan serius. Laporan yang disampaikan itu detail, apa yang kurang biasanya bisa disusulkan. Kalau pun ini suatu keinginan dari pihak legislatif, tentu saya bertanggung jawab akan lakukan sesuai apa yang diharapan fungsional dewan,” tegasnya.
Setelah terjadi perdebatan dan mendapatkan penolakan dewan, akhirnya pimpinan rapat menskor sampai batas waktu dan penjadwalan ulang.
“Rapat paripurna kami tunda dulu sambil menunggu hasil perbaikan dari pihak eksekutif,” ucap Liono.







