Viral Palak Sopir, Melyadi Digelandang Reskrim Polres Muara Enim

Pelaku pemalakan yang sempat viral di media sosial diamankan Satuan Reskrim Polres Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran Satuan Reskrim Polres Muara Enim bergerak cepat mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan terhadap seorang sopir. Aksi tersangka yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil sempat viral di media sosial pada Sabtu 24 April lalu.

Tersangka bernama Melyadi (30) tak bekutik saat dibekuk Satuan Reskrim Saber Pungli Polres Muara Enim yang berkaloborasi bersama Tim Trabazz Satres Polsek Gunung Megang pada Minggu (25/4/2021) sore.

Baca Juga:

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Muara Enim Kompol Agung Adhitia Pranata mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menindak lanjuti laporan masyarakat.

“Pelaku kita tangkap Minggu sore kemarin, menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap pemerasan terhadap sopir mobil yang viral di media sosial,” ungkap Agung saat menggelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Muara Enim, Senin (26/4/2021).

Menurut Agung, motif pelaku melakukan karena membutuhkan uang untuk membeli narkoba.

“Diketahui dari keteranganya, pelaku merupakan pencandu narkoba. Dia membutuhkan uang sehingga ia melakukan pemerasan untuk membeli narkoba jenis sabu,” urainya.

Ditambahkannya, pelaku ini akan dikenakan pasal 368 KUHP atas perbuatannya. “Untuk tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan tersangka sendiri melakukan aksinya hanya sendiri.

“Akan kami dalami apakah ada tersangka lain. Apabila ada tersangka lain, pasti akan kita ringkus juga,” ujarnya.

Tersangka melakukannya aksi pemerasan dengan ancaman menggunakan pisau. Dari keterangan tersangka sudah sudah banyak korban. Para korban bervariasi rata-rata sopir mobil plat luar.

“Beruntung kejadian ini ada yang berani melaporkan kepada kami sehingga kami langsung bergerak cepat menindak lanjuti dan membekuk tersangka. Alhamdulillah dalam kurun waktu 24 jam kami berhasil mengamankan tersangka ini,” ujar dia.

Widhi mengatakan penangkapan tersangka merupakan wujud pelayanan pihaknya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan segan-segan untuk melapor apabila ditemukan pemerasan pungli seperti ini. Laporkan kepada kami agar kami segera menangkapnya,” pungkasnya.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 senjata tajam jenis pisau warna coklat, 1 buah topi merk Volcom, 1 unit sepeda motor Vario tanpa plat, uang sebesar Rp. 20.000, 1 buah pirek diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu dan 1 buah korek api gas.