Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Kebun Karet

Tersangka pencuri sepeda motor, Lesy Apdedi Alias Deni (35), diamankan di Mapolsek Gunung Megang, Senin (20/11/2017).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM– Pencuri sepeda motor milik petani karet di Desa Guci, Kecamatan Ujanmas diringkus petugas Kepolisian Sektor Gunung Megang.

Sepeda motor milik Ilah Basrun (50) warga Kampung I, Desa Guci, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, tersebut dicuri oleh Lesy Apdedi Alias Deni (35) warga Dusun I, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Pencurian tersebut terjadi di kebun karet milik Septi Agsiadi di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, Senin (9/10/2017) lalu sekitar pukul 10:00 WIB.


Berita Terkait:


Saat itu, korban sedang bekerja sebagai  buruh sadap karet di kebun tersebut. Sepeda motor miliknya diparkir di pinggir kebun. Namun pada pukul 15.00 WIB ketika korban hendak pulang karena telah selesai menyadap karet, sepeda motor miliknya sudah raib.

Korban memutuskan untuk mencarinya. Saat melakukan pencariaan, korban bertemu dengan Sudarman warga sekitar. Sudarman mengatakan dia melihat tersangka Deni membawa sepeda motor milik korban. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan membenarakan penangkapan terhadap tersangka, Senin (20/11/2017) kemarin.

“Anggota kita mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya. Anggota Reskrim Polsek Gunung Megang langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan menangkapnya.  ” ujar Iwan Gunawan kepada Palugadanews. com, Selasa (21/11/2017).

Dikatakan Iwan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang beserta barang bukti berupa celana pendek warna putih dan baju warna hitam, masing-masig setu helai.

Iwan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk melengkapi berkas penyelidikan dan memeriksa para saksi untuk proses selanjutnya.

“Tersangka akan di jerat pasal 362 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutup Iwan.