Polisi Tangkap Dua Perampok dan Pemerkosa Sepasang Remaja di Gunung Megang

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM– Polisi Sektor (Polsek) Gunung Megang menangkap dua orang pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap sepasang remaja di Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/1/2018).

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah Agus Toni (22) warga Dusun I, Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat dan Yudi Alvin (19) warga Dusun II, Trans Handayani, Desa Sukamenanti, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Dua penjahat ini tak hanya merampok, tetapi juga memperkosa korbannya beramai-ramai. Kejahatan mereka terungkap saat seorang perempuan berinisial RP melapor ke Polsek Gunung Megang. Perempuan 15 tahun itu melapor ke polisi bersama keluarganya.


Berita Terkait:


Lebih tragis lagi, RP diperkosa di depan sang pacar DR (15)  yang tak berdaya menolongnya karena berada di bawah todongan senjata. RP mengaku diperkosa dua perampok. Meski sempat melakukan perlawanan, ia tak berdaya lantaran jumlah perampok lebih banyak.

Setelah memperkosa, harta benda korban juga diambil. “Sepeda motor, handphone, dan uang diambil pelaku,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad Agus AR melaui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan, Rabu (10/1/2018).

Perampokan tersebut bermula saat RP dan DR sedang asyik nongkrong di atas sepeda motor, Minggu (24/12/2017) lalu. Kemudian, pasangan ini kedatangan perampok Agus Toni  dan Yudi Alvin.

Tanpa banyak bicara, kedua pria itu langsung mengarahkan sebilah senjata tajam jenis pisau kepada korban, sehingga korban langsung turun dari motornya.

“Para pelaku membawa kedua korban ke dalam kebun sawit dan mengacam korban “Jangan macam-macam kalu nak selamat, kami cuma nak adek,” jelas Iwan.

Salah seorang pelaku tersebut langsung menggulingkan korban DR dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah puas memperkosa RP, kedua penjahat itu kemudian mengambil barang berharga milik RP dan DR berupa uang Rp 30 ribu dan 2 handphone, serta sepeda motor.

Korban bersama keluarganya kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Guung Megang. Unit Reskrim Polsek Gunung Megang di bawah komando Kanitreskrim Ipda Raja Toga Paruhun‎, langsung melakukan penyidikan.

Berdasarkan keterangan korban, polisi akhirnya menangkap kedua perampok di tempat berbeda.

“Pertama, kami amankan pelaku Agus Toni di Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Selasa (8/1/2018). Kemudian kita kembangkan lagi dan esok harinya berhasil menangkap seorang pelaku Yudi Alvin di rumahnya Desa Siku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim,” Papar Iwan.

Atas perbuatannya, kedua perampok tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan 285 KUHP atau pasal Pasal 81 Ayat I dan II UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.