Polres Muara Enim Ringkus 3 Bandar Sabu Wilayah Muara Enim dan PALI

Tiga bandar narkoba yang beraksi di wilayah Muara Enim dan PALI ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Petugas Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim, meringkus tiga tersangka yang diduga selama ini menjadi bandar sabu-sabu di wilayah Muara Enim dan PALI.

Wakapolres Muara Enim, Kompol Ary Sudrajat, Senin (15/01/2018), mengatakan, dua tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba yang menjadi target di wilayah PALI.

“Wilayah PALI masih jadi darurat narkoba, dua tersangka yang kita amankan ini termasuk target lama kami,” kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Alhadi, Kasubag Humas AKP Arsyad, dan Kanit Narkoba Iptu Enjang.

Tersangka adalah Irwan (48)  warga Dusun III, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, PALI  dan Munap (42)  warga Dusun III, Desa Gunung Ayu, Kecamatan Penukal, PALI.

Keduanya merupakan bandar sabu wilayah PALI ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muara Enim, di rumahnya masing-masing, Jumat (12/01/2017) lalu.


Berita Terkait: 


Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Irwan 9 paket sedang sabu seberat 2,78 gram, 20 pakat sabu seberat  4,23 gram dan uang tunai Rp 3 juta serta 1 unit hp nokia.

Sementara dari tersangka Munap disita barang bukti 1 paket sabu seberat 2,35 gram, 9 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, satu pucuk senpira laras pendek berikut 5 butir amunisi.

Petugas juga menangkap  Tri Yanto (28), warga Jalan Wonorejo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 paket kecil sabu, pecahan pil ekstasi, alat hisap, pirek dan 1 unit HP.

“Dalam pengembangan itu, petugas berhasil membekuk tersangka Tri Yanto yang diduga bandar yang kerap beraksi di wilayah Lawang Kidul, Muara Enim,” terangnya.

Menurut Ary, pengungkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka Irwan, Jumat (12/01/2018). Dari pengakuan Iwan diketahui narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Munap.

“Dari keterangan tersangka Iwan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan membekuk tersangka Munap pada pukul 22:00 WIB, dikediman Munap Narkoba Sabu 1 paket sebesar 2,93 gram, 9 butir ekstasi serta 1 unit pistol rakitan berikut 5 butir peluru,”jelas Wakapolres.

Ary mengatakan, tersangka Munap mengaku senjata api rakitan jenis pistol diperolehnya dari hasil barter narkoba dengan temannya. “Pistol itu hasil barter dengan sabu senilai Rp1,8 juta,” pungkasnya.