PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim menangkap dua pengedar narkoba, Heri Yansyah (31) dan Wendi Saputro (19). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.20 WIB, di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Senin (18/3/2019).
Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku.
Baca Juga:
- Pengakuan Kejam Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Mahasiswa UIN Palembang
- Perempuan Pencuri Motor Ini Ditangkap Petugas Polsek Gunung Megang
- Saling Ejek di Facebook, Berujung Maut
- Komplotan Pencuri di Ujanmas Ditangkap Polisi
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.20 WIB dikediaman pelaku Heri Yansyah, saat keduanya sedang mem-packing paket shabu,” terang Rahman.
Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjut Rahman, kedua pelaku diketahui merupakan pengedar narkoba untuk kalangan remaja dan pelajar di wilayah Muara Enim.
Selain mengamankan pelaku, BNNK Muara Enim juga menyita 14 paket sabu-sabu dengan berat 3.17 gram, 10 paket sabu-sabu 2.23 gram, 5 paket sabu-sabu dengan berat 1.26 gram dan sebutir pil ekstasi logo minion warna hijau dengan berat 0.38 gram.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket narkotika diduga sabu-sabu dengan berat 6,66 gram dan satu butiran diduga pil ekstasi berat 0,38 gram dengan taksiran Rp 6 juta,” papar Rahman.
BNNK Muara Enim juga mengamankan empat buah handphone, bong/ alat hisap sabu-sabu, kawat kecil, korek api dan pisau golok ukuran besar.
“Selain itu turut diamankan uang tunai senilai Rp. 1.577.000 yang diduga merupakan
hasil penjualan narkotika,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.