Simpan Sabu dan Senjata Api, Kades Muara Meo Diamankan Polisi

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM— Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim menangkap Fajasa Abdi (37) Kepala Desa (Kades) Muara Meo, Kecamatan Tanjung Agung karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan senjata api.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juono melalui Wakapolres Kompol Ary Sudrajat didampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang resah karena kades tersebut sering melakukan transaksi jual beli narkoba di rumahnya.

Baca Juga:

Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Kemudian langsung menggerbek dan mengamankan tersangka.

“Tersangka sudah lama menjual narkoba yang menyebabkan keresahan di masyarakat. Selama satu bulan ini kita terus mengawasi gerak – gerik tersangka, hingga kita melakukan penangkapan di kediaman nya,” kata Ary, Senin (20/5/2019).

Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 8,51 gram, senjata api laras panjang beserta amunisi. “Saat ini terangka sudah kita amankan dan akan dilakukan proses hukum terhadap tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Fajasa terancam dikenakan Pasal 112-114 dan 127 Undang-Undang Narkoba dan UU darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.