Pemkab Muara Enim Berikan Asuransi Kematian untuk Warganya

Peluncuran santunan kematian untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM–  Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan santunan kematian kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Muara Enim Ahmad Yani pada peringatan hari Anti Narkoba Internasional dan Apel Bulanan, Senin (7/1/2019).

“Jumlah peserta asuransi kematian sebanyak 550.773 Jiwa, dimana setiap masyarakat yang menerima asuransi kematian diberikan kartu identitas,” ungkap Yani.

Berita Lain:

Yani mengatakan, asuransi ini diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Sosial dan bekerja sama dengan Asuransi Jasaraharja Putera.

“Asuransi ini diselenggarakan oleh Pemkab Muara Enim melalui Dinas Sosial dengan uang pertanggungan dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 2,5 juta per jiwa atau sebesar Rp 5 juta per jiwa apabila meninggal dunia disebabkan kecelakaan lalu lintas,” terang Yani.

Pengajuan klaim, lanjut dia, dilakukan oleh ahli waris didasarkan atas kartu identitas. Jika ahli waris berhalangan, klaim dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa bermaterai enam ribu rupiah yang diberikan ahli waris kepada pihak yang telah ditunjuk oleh ahli waris.

Selain itu, pengajuan klaim juga harus memenuhi persyaratan adminstrasi yang diperlukan, yaitu KTP, KK, surat keterangan kematian dari kelurahan/desa diketahui camat, akte kematian dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa diketahui camat dan kuasa.

“Batas waktu pengajuan klaim asuransi kematian paling lambat sembilan puluh hari sejak penerima asuransi meninggal dunia,” pungkas dia.