Elfin, Tersangka Suap Dinas PU PR Muara Enim diharap Jadi Justice Collaborator

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM — Sejumlah pihak berharap Elfin Muchtar tersangka kasus suap di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim, mau menjadi justice collaborator (JC).

Elfin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU PR Muara Enim. Dia ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi di sebuah restoran mie ayam di kota Palembang, Senin (2/9/2019) lalu.

Baca Juga:

KPK juga menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani di kantornya. KPK telah menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.

Praktisi hukum Muara Enim Firmansyah mengatakan, JC membantu penegak hukum membongkar kasus tersebut dengan mengungkap para pelaku lainnya yang semestinya turut bertanggung jawab.

“Untuk kasus OTT ini, justice collaborator diperlukan agar kasus tersebut tidak berhenti hanya pada ketiga tersangka yang telah ditetapkan KPK,” kata Firmansyah di Muara Enim, Kamis (11/9/2019).

Menurut Firman, JC adalah hak tersangka untuk bekerjasama dengan dengan KPK membongkar kasus kejahatan.

“Jika Elfin mau melakukannya mengajukan permohonan JC kepada penyidik KPK, kemudian permohonan itu dikabulkan, maka dia berpeluang dituntut lebih ringan. Bisa juga potong masa tahanan bahkan dapat pembebasan bersyarat,” urainya.

Justru dengan JC, lanjut dia, diharapkan pengusutan kasus korupsi di Muara Enim tidak terhenti hanya kepada ketiga tersangka. Tapi dapat mengusut keterlibatan pihak lain.

“Kuncinya ada di Eflin, jika dia mau jadi JC, maka tidak menutup kemungkinan di luar ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada pejabat atau pelaku lain yang terlibat. Dengan demikian maka kasus korupsi di Muara Enim yang berkaitan dengan kegiatan proyek tersebut bisa terungkap secara keseluruhan,” tegasnya.