Gelapkan Sepeda Motor, Pemuda Ulak Bandung Ini Digelandang Polisi

Tersangka Depi Saputra

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Depi Saputra (29), warga Dusun VI, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, ditangkap tim Trabazz Reskrim Polsek Gunung Megang karena menggelapkan sebuah sepeda motor milik orang lain.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka dan korban bertemu pada hari Jumat 13 Maret 2020 lalu untuk transaksi jual-beli sepeda motor. Sebelumnya kedunya sudah berkomunikasi melalui facebook dan telepon.

Baca Juga:

Tersangka lalu meminjam sepeda motor korban, berpura-pura menjemput istrinya. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban.

Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto mengatakan, penangkapan Depi setelah pemilik sepeda motor melapor ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan dapat menangkap tersangka saat melintas Jalan Lintas Muara Enim Prabumulih, Desa Ujanmas Baru, Kamis (18/3/2020) sekitar puku 16:00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku tersebut beserta barang Bukti dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” pungkas Fery.