Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Pencurian di Lawang Kidul Ditangkap Polisi

Bayu Agustian (23) pelaku pencurian di Lawang Kidul.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul bekerja sama dengan Polsek Rambang Dangku menangkap Bayu Agustian (23), pencuri tiga unit telepon genggam yang terekam CCTV saat beraksi di mess CV Mandiri Putra di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada 15 Desember 2019 lalu.

Pelaku ditangkap di Desa Kuripan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (29/1/2020).

Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat jajarannya mendapatkan laporan dari karyawan CV Enim Mandiri tentang adanya pencurian telepon genggam di kantor mereka.

Baca Juga:

“Pelaku ini mengambil ketiga hp tersebut dengan cara masuk ke dalam mess CV Mandiri Putra lalu mengambil barang – barang milik para korban saat mereka tidur di dalam mess,” ungkap Azizir Alim melalui siaran persnya, Jumat (31/7/2020).

Azizir mengungkapkan tersangka terekam CCTV yang berada di depan mess dan para korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lawang Kidul.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, lanjut dia, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berada di Desa Kuripan, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

“Kita mengetahui keberadaan pelaku di pinggir sungai Lematang, Desa Kuripan, Kecamatan Rambang Dangku sedang nongkrong bersama dengan temannya dan langsung kita lakukan penangkapan dibantu anggota Polsek Rambang Dangku,” lanjut dia.

Pelaku kemudia dibawa ke Polsek Rambang Dangku dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Lawang Kidul membawa pelaku ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku dan terus dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul. Anggota kita masih melakukan pencarian barang bukti berupa handphone milik para korban yang dijualkan pelaku,” pungkasnya.