Polsek Rambang Lubai Tangkap DPO Kasus Pencurian di Prabu Menang

(Foto: Ilustrasi)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Lubai menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Aparat menangkap pelaku dalam operasi Sikat Musi 2020.

Tersangka bernama Mujianto (45) warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim melalukan pencurian dengan kekerasan di warung milik Wawan Sukriawan di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim pada Minggu 27 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga:

Tersangka Mujianto bersama tiga rekannya berpura-pura membeli bensin di warung milik korban. Ketika korban membuka pintu, salah satu pelaku langsung masuk ke warung sambil menodongkan senjata api. Korban kemudan disekap dengan tangan diikat.

Para pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 2 unit sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp 2,3 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.

Sebelum pelaku Mujianto diamankan Polsek Rambang Lubai, salah satu pelaku lainnya bernama Waras Waskito ditangkap oleh Polsek Lubuk Batang pada 12 November 2020.

Dari hasil pengembangan pelaku mengaku melakukan pencurian bersama Mujianto, KL dan KK di warung milik Wawan Sukriawan.

“Pelaku MJ sudah kita amankan berdasarkan informasi pelaku lainnya WW yang tertangkap oleh Polsek Lubuk Batang dalam perkara lain. Kedua pelaku lainnya KL dan KK yang masih buron sudah kita masukan ke daftar pencarian orang Polsek Rambang Lubai,” kata Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, Minggu (15/11/2020), melalui siaran persnya.

Saat ini, kata dia, pelaku bersama barang bukti telah mereka amankan di Polsek Rambang Lubai. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.