
Tersangka Aben
PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran kepolisian sektor Gunung Megang mengamankan seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku bernama Aben (30), diamankan Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun.
Baca Juga:
- Miliki Sembilan Paket Sabu-Sabu, Warga Perumahan Bara Lestari I Ditangkap Polisi
- PT MHP Diduga Tutup Aliran Sungai, Ratusan Karet Warga Tergenang Air
- DPRD Soroti Kinerja Diknas Muara Enim Terkait Guru Honorer GTHNK 35+
Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan dalam siaran persnya, Minggu (15/11/2020), menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama dua orang rekannya di pos sekuriti 60 PT CIFU di Desa Padang Bindu, 7 Maret 2016 lalu.
Para pelalu merampas tas hitam milik korban yang merupakan sekuriti PT CIFU yang sedang berjaga di pos tersebut. Salah seorang pelaku bahkan memukul korban menggunakan tojok atau tombak sawit. Selanjutnya para pelaku pergi dengan membawa uang serta tas berisi barang milik korban.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari pengembangan atas dua pelakunya yang sudah menjalani hukuman lebih dahulu,” kata dia.
Pelaku bernama Aben ditetapkan sebagai DPO Polsek Gunung Megang sejak tahun 2016. Hingga akhirnya Team Trabazz Polsek Gunung Megang menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, Kamis 12 November 2020.
“Kita langsung melaukan penangkapan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung kita bawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.