Surat Edaran Gubernur Sumsel, Warga Dilarang Meminta Sumbangan di Jalan

Gubernur Sumsel Herman Deru (Foto: sumselprov.go.id)

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan/Pungutan di Jalan Umum.

Dalam surat edaran yang mulai berlaku, Jumat (15/1/2021), disebutkan masyarakat Sumatera Selatan dilarang meminta sumbangan atau pungutan di pinggir jalan raya untuk pembangunan rumah ibadah atau kegiatan lainnya.

Baca Juga:

“Saya sudah tandatangani Kamis kemarin, hari ini Jumat 15 Januari 2021 mulai diberlakukan larangan masyarakat Sumsel meminta sumbangan di jalan raya,” kata Deru di Palembang, Sabtu (16/1/2021).

Menurut Deru, pertimbangan dikeluarkannya SE tersebut karena aktivitas meminta sumbangan di pinggir jalan membuat ruas jalan akan menyempit dan menganggu pengguna jalan.

“Titik jalan tersebut juga cepat rusak,” lanjut dia.

Kemudian, lanjut dia, meminta sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah di jalan raya itu mencoreng marwah agama islam itu sendiri. Apalagi Sumsel merupakan daerah yang sebagaian besar warganya menganut atau beragama Islam.

“Tidak semua pengendara yang lewat itu beragama islam, ini menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan lainnya,” ujar dia.

Menurut Deru, banyak cara lain untuk meminta sumbangan dengan cara yang lebih elegan. Misalnya swadaya menggalakan swadaya dan meminta kepada para pejabat setempat. “Minta sumbangan ke pejabat dari pada meminta dipinggir jalan, itu lebih baik,” ucap dia.