39 Lebak Lebung di Kecamatan Sungai Rotan Dilelang

Peserta lelang lebak lebung di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan membuka lelang lebak lebung di wilayah tersebut. Sebanyak 39 lebak, lebung, dan sungai, di sembilan desa, dilelang dengan harga puluhan juta rupiah.

Lelang yang dibagi dua sesi tersebut diikuti ratusan peserta, digelar di aula kantor Camat Sungai Rotan, Jumat (27/11/2020).

Camat Sungai Rotan Abdul Haris ketika membuka lelang mengatakan, lelang lebak lebung merupakan salah satu tradisi adat masyarakat  yang hingga saat ini masih dilestarikan.

Baca Juga:

Dia meminta kepada masyarakat dalam mengikuti prosesi lelang agar tidak menangkap ikan dengan cara yang salah seperti menggunakan racun atau putas hingga di setrum demi menjaga kelestarian kelangsungan hidup biota sungai untuk anak cucu di  masa mendatang.

“Kami minta kepada para perserta yang mengikuti prosesi lelang lebak lebung ini, untuk terus melestarikan adat nelayan ikan ini, untuk tidak merusak biota sungai lainya. Karena kalau sudah rusak sulit untuk diperbarui serta akan merugikan kita dikemudian hari terutama anak cucu kita kelak,” ungkapnya.

Menurut dia, lebak, lebung, sungai, danau dan sejenisnya yang dilelang merupakan milik desa. Pihak kecamatan hanya memfasilitasi.

“Uang hasil lelang nanti akan masuk ke PAD desa, digunakan buat kepentingan desa berdasarkan hasil musyawarah,” tambahnya.

Sementara itu, Danramil 404-01 Gelumbang Kapten Arh Mardin menyampaikan, pihaknya melalui Babinsa akan  mengontrol serta mengikuti prosesi lelang.

“Kami dari Babinsa berharap dalam prosesi pelelalang ini berjalan dengan aman dan damai sampai proses pencarian ikan nanti, dan juga saya meminta tetap memperhatikan prokes Covid-19 untuk tetap diutamakan,” tegasnya.

Senada, Kapolsek Sungai Rotan AKP Edi Nuryanto juga meminta masyarakat yang mengikuti lelang untuk tetap menjaga prokes Covid-19 serta menjaga kelestarian biota sungai sesuai dengan perdes masing-masing.

“Kami minta pada masyarakat agar menangkap ikan dengan cara yang benar. Karena kalau ketahuan melakukan penangkapan ikan menggunakan racun dan menyetum, akan kita tindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.