Mendikbud Keluarkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan dan Ujian Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam edaran tersebut, Nadeim menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat sehingga perlu diambil langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Puskesmas di Tebat Agung Senilai Rp 6 Miliar diresmikan

“Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian bunyi poin pertama dan kedua SE terebut.

Poin ketiga, bagi peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di RS BAM Mulai di Vaksin Covid-19

Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b) penugasan; c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kelima, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Ajukan Tiga Nama Calon Sekda ke Gubernur

Sementara ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan; 3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.