Tanpa Sosialisasi, Gapensi Muara Enim Keluhkan Tambahan Syarat Lelang Oleh ULP

Forum Komunikasi Gabungan Asosiasi Pengusaha Kontruksi (Gapensi) Kabupaten Muara

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Forum Komunikasi Gabungan Asosiasi Pengusaha Kontruksi (Gapensi) Kabupaten Muara Enim merasa ada kejanggalan dalam lelang pengadaan barang dan jasa APBD Perubahan 2020 Kabupaten Muara Enim.

Diantaranya ada dua syarat tambahan yang muncul tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dari sehingga para kontraktor kesulitan untuk memenuhinya.

Ketua Gabungan Pelaksana Gapensi Kabupaten Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi mengatakan ada dua syarat yang diberikan oleh ULP dalam pengajuan penawaran proyek barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:

“Kemarin pada saat proyek APBD tahun 2020 induk dua syarat yang ditambahkan oleh ULP di APBD Perubahan tahun ini tidak disyaratkan. Namum secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan ke asosiasi malah ada syarat tambahan berupa kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan dan bukti PHO,” ungkapnya di kantor Gapensi Muara Enim, Senin (26/10/2020).

Dua syarat itu, kata dia, baru mereka ketahui saat mengunggah data. Dengan waktu yang sangat singkat kecil kemungkinan kontraktor lokal akan mampu memenuhinya.

“Kita dari asosiasi tanpa dilibatkan dan diajak duduk bersama serta tidak adanya sosialisasi secra tiba-tiba saat mengupload data malah ada penambahan syarat itu. Maka itu kita patut menduka dalam hal ini ada indikasi kongkalikong sehingga kontraktor ini tidak mengetahui, bahkan organisasi yang sudah memiliki payung hukum ini pun tidak mengetahuinya,” jelas Imam.

Menurut dia, seharusnya jika ada penambahan syarat bisa disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga para kontraktor bisa mempersiapkannya.

“Kalau emang ada penambahan syarat seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu agar kita kontraktor dapat mempersiapkan semua yang syaratnya. Inilah terkesan tiba-tiba dipaksakan untuk mematikan kontraktor lokal,” ujarnya.

Sementara itu ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (Aksi) Kabupaten Muara Enim, Zulfikar, mengatakan Aksi merupakan asosiasi yang bergerak berdasarkan undang-undang dan sebagai wadah penyedia jasa kontraktor.

“Asosiasi tidak pernah sama sekalipun dilibatkan karena persyaratan tambahan ini disosialisasikan saja tidak pernah. Apalagi diberitahu terhadap syarat tambahan dalam penawaran pekerjaan ini,” terangnya.

Dengan syarat yang diberikan tanpa ada pemberitahuan tersebut maka tidak ada waktu yang cukup bagi kontraktor lokal untuk memenuhinya.

“Jadi kami akan mengawal ini, namun kepada teman-teman yang sudah mengikuti lelang ini untuk terus dapat mengikutinya dan jika ada yang menggurkan dengan syarat itu maka kita akan memberi advokasi terhadap apa saja hal yang dirugikan,” ujarnya.

Kepala bagian pengadaan barang dan jasa Dekretariat Daerah Muara Enim, Sonny Prihartono, saat di hubungi mengatakan pada dasarnya syarat yang diberikan hanyalah kelengkapan semata.

“Iya itu BPJS Ketenagakerjaan, kontraktor pasti punya itu dan bukan syarat yang berat,” tukasnya.

Kemudian PHO yang dimaksudkan juga pasti dimiliki oleh kontraktor karena itu merupakan bukti pekerjaan. Selain itu untuk membuktikan bahwa sebelumnya kontraktor tersebut pernah mengerjakan suatu pekerjaan.

“Dua syarat itu sebenarnya tidak memberatkan, dan memang saat APBD Induk itu tidak diminta, baru saat APBD P ini diminta. Namun begitu, dua syarat tersebut merupakan syarat dari Pokja bukan ULP,” pungkasnya.