PALUGADANEWS.com, MUSI BANYUASIN – Instruksi Kapolda Sumatera Selatan ( Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri kepada jajaran Polres Muba terkait penertiban minyak ilegal atau illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin ternyata belum memberi pengaruh apapun.
Pantauan awak media dibeberapa lokasi pengeboran maupun penyulingan minyak seperti di Kecamatan Keluang aktivitas tersebut berjalan seperti biasanya.
Meski sejumlah spanduk dengan foto Kapolres Muba terpampang berisi larangan ilegal driling di lokasi pengeboran dan tempat- tempat penyulingan, Kamis (19/11/2020), namun aktivitas minyak ilegal tetap berjalan seperti biasanya.
Baca Juga:
- Kursi Roda dan Kisah Di balik Senyuman 2 Anak Difabel |
- Muara Enim Raih Juara 3 Kepala Daerah Inovatif Se-Sumatera Selatan
- Muara Enim Siap Menjadi Tuan Rumah Porprov Sumatera Selatan XIV Tahun 2023
Spanduk larangan tersebut terkesan disepelekan. Ironisnya, walau membuat sanksi hukum yang jelas, namun di dilokasi itu aktivitas minyak Illegal masih tetap berjalan seperti semula.
Salah satu warga yang ditemui di lokasi tersebut ketika ditanya dengan malu malu dan suara dipelankan mengatakan aktivitas tersebut bisa saja berjalan asal tahu caranya. Dia menyebut adanya sistem koordinasi berupa setoran sebesar Rp70 ribu untuk setiap drum minyak yang dihasilkan penambang.
Uang koordinasi tersebut dikoordinir oknum berinisial J, yang diduga merupakan salah satu personil Polsek Keluang.
“Pengebor disini melakukan koordinasi dengan anggota, kami menyetor Rp 70 ribu untuk setiap minyak yang dihasilkan pengebor disini,” kata warga berinisial K yang minta namanya tidak ditulis dalam berita ini pada wartawan.
Ia mengatakan, oknum yang mengkoordinir uang koordinasi tersebut berinisial J, yang diduga merupakan personil Polsek Keluang. Uang tersebut sudah tidak menjadi rahasia umum tersebut berlaku untuk semua pengebor yang beraktivitas dalam wilayah hukum Polsek Keluang.
” Ya sudah lama juga sih pak, kalau tak salah dulu pernah ada demo besar-besaran paska ada juga himbauan seperti ini namun uang koordinasi tetap berjalan seperti semula sehingg situasinya lebih kondusif dari masa sebelumnya,” ungkapnya.
Tidak jauh dari lokasi pengeboran juga terlihat sejumlah lokasi tempat penyulingan minyak ilegal. Aktivitas dilokasi tersebut terlihat normal.
Salah seorang pria dengan logat Jawa yang minta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini karena takut keselamatannya terancam begitu dikonfirmasi disela- sela kesibukanya mengaku sebagai salah satu pemilik usaha penyulingan minyak.
Ia juga menyebut nama oknum yang diduga aparat kepolisian Polsek Keluang sebagai koordinator uang koordinasi minyak masak.
Oknum berinisial J tersebut secara berkala mendatangi lokasi masakan dan melakukan pungutan. Sedikit berbeda dengan minyak mentah hasil pengeboran yang dihitung untuk setiap drum yang dihasilkan, koordinasi penyulingan minyak dihitung berdasarkan jumlah tungku masakan.
“Kalau minyak masak hitungannya per tungku, Pak. Biasanya Rp 500 ribu/bulan untuk setiap tungku yang dipungut oknum aparat berinisial J,” ujarnya.
Konfirmasi yang dilakukan tim investigasi itu terhadap adanya uang koordinasi yang dikoordinir oknum yang diduga anggota Polsek Keluang, dibantah oleh Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian.
Meski baru bertugas selama tiga bulan di Polsek Keluang, dia memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas minyak Illegal.
Ditegaskannya, jika itu terjadi maka sanksi yang bakal diterima sangat berat karena merupakan instruksi Kapolda Sumsel.
“Masih berjalannya aktivitas tersebut tidak bisa dikaitkan dengan adanya keterlibatan anggota saya dan saya jamin itu tak ada,” ujar Dwi.
Sekcam Keluamg Amur Syarifudin mengatakan Pemerintah Kecamatan Keluang mengaku pernah melakukan pendataan sumur minyak Illegal maupun penyulingan minyak di wilayahnya padaakhir tahun 2018 lalu.
Menurutnya, hasil pendataan saat itu tidak banyak sekitar 100 sumur minyak dan 25 lokasi penyulingan minyak. “Kita pernah melakukan pendataan namun sekarang bertambang marak kita tidak mengetahui itu,” ujarnya.
Di tempat terpisah Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nazarudin saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan lokasi illegal driling berada di dua lokasi di wilaya hukum kerjanya yaitu Desa Bintialo dan Desa Pangkalan Bulian.
“Lokasinya sangat jauh dari sini sehingga kami tidak tahu persis berapa jumlah sumur baru dan tempat-tempat penyulingan minyak. Namun saya pastikan 100% tidak ada keterlibatan anggota saya terhadap kegiatan illegal driling tersebut,” pungkasnya.