Ilustrasi
PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Seorang remaja berinisial N (18) ditangkap petugas Polsek Semende, karena diketahui menjadi pelaku pencurian 1 buah handphone, di sebuah rumah di Desa Datar Lebar, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Rabu (4/11/2020).
Menurut Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan, dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka masuk ke rumah korban bernama Warni dengan merusak pintu depan pada Sabtu 31 Oktober 2020, sekitar pukul 03.00 WIB dan mengambil handphone korban.
Baca Juga:
- Plt Bupati Muara Enim Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba
- Pemkab Muara Enim Berharap Pemerintah Pusat dan Provinsi Berikan Solusi Terkait Penambangan Ilegal
- Plt Bupati Muara Enim Melepas 24 Mahasiswa Program Bidiksiba PTBA
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semendo kemudian melakukan penyelidikan dam mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka.
Tim Alap-Alap Polsek Semendo lansung mengamankan tersangka berserta barang bukti 1 unit HP merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha warna hitam tanpa nomor polisi.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Semendo guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.







