Pemkab Muara Enim Berharap Pemerintah Pusat dan Provinsi Berikan Solusi Terkait Penambangan Ilegal

Dirjen Minerba meninjau lokasi penambangan batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (5/11/2020).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Plt Bupati Muara Enim Juarsah meminta pusat dan provinsi memberikan solusi terkati penambangan ilegal yang marak di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut disampaikan Juarsah saat bersama tim Dirjen Minerba RI Ridwan Jamaluddin meninjau lokasi penambangan ilegal di  di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabuaten Muara Enim, Kamis (05/11/2020).

Baca Juga:

“Kami sangat berharap dengan kunjungan Dirjen Minerba dan Bapak Gubernur nantinya akan memberikan solusi yang tepat bagi kami untuk pemberantasan penambangan tanpa izin di Kabupaten Muara Enim ini,” ujar dia.

Juarsah mengatakan, Pemkab Muara Enim siap bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung pemberantasan penambangan tanpa izin ini.

“Selain menyalahi aturan, kegiatan ini tentu saja memberikan dampak lingkungan yang tidak baik dan sangat berisiko serta berbahaya bagi keselamatan diri penambang ilegal tersebut, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Tanjung Agung kemarin,” ujarnya.

Kabupaten Muara Enim, kata dia, memiliki sumber daya alam yang cukup banyak, namun hal tersebut membuat Pemkab Muara Enim dilema.

“Salah satu sumber daya alam yang cukup menjanjikan di Kabupaten Muara Enim ini adalah batu bara. Tidak hanya dieksplorasi secara profesional oleh badan usaha tetapi juga menjadi dilema karena banyak warga yang turut menambang secara individu tanpa izin atau ilegal,” ujar dia.

Menurut dia, Pemkab Muara Enim telah melakukan banyak upaya bersama unsur TNI-Polri dalam pemberantasan Penambangan Tanpa Izin (Peti) batu bara.

“Mulai dari sosialisasi kepada warga, penerbitan surat edaran bupati, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban, penindakan dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Pemkab Muara Enim juga telah melakukan tiga tahapan dalam menertibkan tambang ilegal ini sejak tahun 2010 lalu.

Kemudian sejak munculnya UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengatur semua kewenangan pertambangan Minerba kembali ke provinsi. Sementara UU 3 Tahun 2020, mengatur kewenangan tersebut kembali ke pemerintah pusat.

“Dari rangkaian proses panjang tersebut, ternyata sampai saat inipun kami masih juga mengalami pengerukan sumber daya alam batu bara tanpa izin,” ucapnya.