Upaya Pemkab Muara Enim Menjelang Pembelajaran Tatap Muka

Ilustrasi, Foto: Istimewa.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sebanyak empat Menteri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) Nomor 612 Tahun 2020, tentang panduan metode pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar tatap muka satuan pendidikan di masa transisi pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Irawan Supmidi ada beberapa poin penting dalam SKB tersebut yang perlu di perhatikan dalam tata pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah tahun pembelajaran 2020-2021 di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Satuan pendidikan harus memprioritaskan SOP Prokes Covid-19 seperti memakai masker, jaga jarak dan tempat mencuci tangan,” ungkap dia media, Senin (16/11/2020) di ruang kerjanya.

Selain SOP, juga status zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap maka akan diperbolehkan.

” Ya, selain itu pula, sala satunya harus berdasarkan zona status kewilayahan pandemi Covid-19. Wilayah yang berada di zona hijau dan Zona kuning yang di bolehkan, serta mendapatkan surat rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah/kecamatan, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah,” lanjutnya.

Dia mengatakan, ada dua wilayah kecamatan di Kabupaten Muara Enim yang masih jadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran mengajar secara tatap muka di sekolah, yaitu Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.

“Sementara kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul masih kita kaji di perbolehkan atau tidak tergantung kebijakan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Muara Enim Abdul Haris Putra mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusan dan akan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Pemkab Muara Enim.

“Madrasah masih menunggu keputusan dan akan berkoordinasi dengan pemkab Muara Enim. Kita menunggu salinan dari  bupati tentang zona apa di Muara Enim,”  kata dia (17/11/2020).

Jika diperpolehkan oleh satuan tugas Covid-19, pihaknya akan memperpolehkan pembelajaran tatap muka di Madrasah yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, juru bicara percepatan Covid-19 Kabupaten Muara Enim Panca Suryadiharta saat di konfirmasi juga membenarkan adanya  SKB  tersebut terkait proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah berdasarkan zona kewilayahan.

” Ya benar, tapi untuk secara teknisnya, terhadap metode pembelajaran tatap muka tersebut, silakan dinas pendidikan yang memberikan penjelasan karena meraka punya dasarnya dan pola pembelajaran tersebut,” tutupnya.