Babinsa dan Pemdes Tanjung Lalang Himbau Warga Stop Penambangan Liar

Babinsa Koramil 404-05 Tanjung Enim dan Pemdes Tanjung Lalang memasang  panduk larangan penambangan liar tanpa izin dibeberapa titik di Desa Tanjung Lalang.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pasca terjadinya tanah longsor di lokasi penambangan liar milik warga di Desa Tanjung Lalang yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu, Babinsa Koramil 404-05 Tanjung Enim bersama Pemerintah Desa Tanjung Lalang terus melakukan himbauan larangan penambangan illegal.

Himbauan ini dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan stop penambangan liar tanpa izin (Peti) dan pengerusakan lingkungan hidup dibeberapa titik di Desa Tanjung Lalang.

Baca Juga:

Kepala Desa Tanjung Lalang Edi Anwar menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemdes Tanjung Lalang dan Koramil 404-05 Tanjung Enim untuk mencegah penambangan batu bara liar yang biasa di lakukan masyarakat di Desa Tanjung Lalang.

“Kami berharap agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan batu bara secara liar, karena selain dapat membahayakan keselamatan diri sendiri juga merusak lingkungan,” kata Edi, Minggu (24/1/2021).

Apa lagi ini di musim penghujan, lanjutnya sangat rawan sekali terjadi bencana alam. “Saya berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivasi penambangan batubara secara liar. Selain siap berhadapan dengan hukum juga dapat membahayakan diri sendiri,” tegasya.

Sementara itu Danramil 404-05 Tanjung Enim Kapten Inf Fiber Irwanda melalui Babinsa Tanjung Lalang Sertu Farthun mengatakan, pemasangan spanduk himbauan tersebut untuk mengantisipasi kembali kegiatan illegal minning yang sewaktu-waktu dapat timbul kembali.

Farthun mengingatkan aktivitas penambangan liar selain terdapat sanksi juga membahayakan penambang itu sendiri.

“Selain ada sanksi yang akan didapat, juga dapat membahayakan nyawa diri sendiri bagi masyarakat yang melakukan penambangan secara liar tersebut. Kami himbau kepada masyarakat di Desa Tanjung Lalang agar tidak lagi melakukan penambangan batubara secara liar dan Ilegal,” pungkasnya.