Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Perampokan Ditembak Polisi

Senjata rakitan yang digunakan tersangka Lamsidar (40) untuk melawan petugas saat dilakukan penangkapan, Minggu (19/11/2017).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Lamsidar (40) pelaku perampokan di wilayah hukum Polsek Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian karena mencoba melarikan diri saat penangkapan, Minggu (19/11/2017).

“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Dusun Talang Kapok, Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan bekerja sama dengan anggota Polsek Pemulutan, Kabupaten OKI,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indowono, Senin (20/11/2017).


Berita Terkait:


Menurut Indrowono, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan dia di rumahnya.

“Tim Gabungan berangkat menuju rumah tersangka dengan naik speadboat dari Dermaga BKB Palembang selama lebih kurang 30 Menit. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan jalan kaki sejauh lebih kurang 500 meter untuk mencapai rumah tersangka,” ujar Indrowono.

Petugas langsung mengepung rumah tersangka. Namun diduga tersangka sudah mengetahui kedatangan tim, sehingga berusaha untuk melarikan diri.

“Tersangka berusaha melarikan diri membawa senjata api untuk melawan petugas. Petugas memberi tembakan peringatan, namun masih saja berlari serta berusaha berbalik akan menembak anggota kita. Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap dengan tembakan mengenai betis kaki kanan dan bagian pinggang kiri,” ujarnya.

Dijelaskan Indrowono, tersangka bersama 9 orang rekannya melakukan perampokan di rumah M. Sholeh (60) di Dusun I Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Selasa (7/11/2017) lalu, sekitar pukul 02:30 WIB.

Saat kejadian, korban M. Sholeh dan istrinya sedang tidur. Para pelaku membawa senjata tajam masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu depan rumah menggunakan kayu.

Pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban dan istri, lalu memukul dan menendang korban. Kemudian memaksa korban memberitahu tempat penyimpan uang dan perhiasan. Istri korban yang ketakutan lalu memberitahu tempat penyimpanan uang.

“Para pelaku ini menggasak uang korban Rp100 juta, empat suku emas, hadphone, serta buku tabungan. Selain itu mereka juga mengambil uang dan puluhan pak rokok di warung milik korban,” lanjut dia.

Saat ini, tersangka telah diamankan beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang berisikan 3 butir amunisi call 5.56 mm dan 1 batang kayu yang digunakan pelaku untuk mendobrak pintu rumah korban.

“Tersangka melanggar Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Indrowono.