Polres Muara Enim Terima 22 Pucuk Senpira dari Warga

Warga menyerahkan senjata api rakitan kepada Polres Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim menerima penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat.

Senpira tersebut diperoleh dari Operasi Sapu Jagat Musi tahun 2017 yang dilakukan oleh Polres Muara Enim di dua kabupaten yaitu Muara Enim dan PALI.


Berita Terkait:


Total ada 22 senpi rakitan yang diserahkan warga kepada polisi di 14 Polsek di Muara Enim dan PALI, serta lima satuan yang ada di Polres Muara Enim yaitu dari Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Ilntelkam, dan Sat Binmas.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad AR Palugadanews.com, Senin (06/11/2017), mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan senpira dan meminimalisir akan terjadinya gangguaan kamtibmas.

“Dengan adanya operasi ini kita berharap dapat meminimalisir tindak pidana menggunakan senpira serta dapat meminimalisir gangguan kamtibmas,” ujar Arsyad.

Arsyad menyebutkan, Operasi Sapu Jagat Musi dilaksanakan selama 14 hari yang telah dimulai sejak 1 November lalu hingga 14 November 2017. Pihaknya menargetkan sebanyak 107 pucuk senpira dari dua kabupaten yaitu Muara Enim dan PALI.

“Sampai hari keenam ini sudah 22 pucuk senpira yang berhasil diamankan. Semua senjata tersebut diserahkan ke Polsek sebanyak 11 pucuk, ke Sat Sabhara 10 pucuk, dan 1 pucuk diserahkan dari Sat Narkoba,” ucap Arsyad.

Arsyad menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senpira ataupun sejata api ilegal agar segera menyerahkan pada Polres Muara Enim ataupun Polsek terdekat.

Karena ancaman hukuman memiliki senpira cukup berat, berupa hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati.

“Bagi masyarakat yang masih menyimpan ataupun menyembunyikan senpira dan senjata api ilegal agar dapat diserahkan ke Polres Muara Enim atau Polsek terdekat,” himbau Arsyad.