Dua Pemuda Mencuri di Rumah Warga, Diamankan Polisi

Dua pelaku pencurian di rumah milik Redi, diamankan di Mapolsek Tanjung Agung.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Dua orang pemuda bernama Debi Candra (14) dan Ijal (28) keduanya warga Kampung VI, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap aparat Polsek Tanjung Agung, Minggu (28/01/2018) kemarin, setelah melakukan pencurian.

Kedua pelaku ini melakukan pencurian di rumah Redi, pegawai honorer Dishub Muar Enim di Kampung VI, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (27/01/2018) sekitar pukul 14:00 WIB.


Berita Terkait:


Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Tamimi, Senin (29/01/2018), mengatakan, kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui ibu mertua korban, Nur Ainah.

“Si ibu melihat kamar sudah acak-acakan. Melihat hal tersebut dia langsung menelpon istri korban. Kemudiaan istri korban memberitahukan hal tersebut kepada korban yang sedang berada di kota Muara Enim. Korban langsung pulang ke rumah dan memeriksa uang yang disimpan dalam kamar sudah tidak ada lagi,” lanjut Tamimi.

Menurut Ibu mertua korban, lanjut Tamimi, para pelaku masuk ke rumah dan merusak pintu kamar korban diperkirakan pukul 14:00 WIB. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Agung.

“Berbekal laporan tersebut, anggota kita langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap keduanya di tempat yang berbeda,” pungkas Tamimi.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.