Setubuhi Remaja 16 Tahun, Kakek ini diamankan Polisi

Tersangka Taruni

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Taruni (65), mendekam di balik jeruji besi markas Polsek Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial M (16).

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Rabu (7/2/2018).

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Indra Kusuma menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap saat korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya sejak Selasa 30 Januari 2018 lalu.


Berita Terkait:


“Kedua orang tuanya melakukan pencarian keberadaan korban. Pada hari Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 20:00 WIB, korban berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu bersama dengan pelaku Taruni,” terangnya.

Merasa ada yang aneh, ayah korban lalu bertanya kepada korban apa yang terjadi selama dia tidak pulang ke rumah. Korban lalu menceritakan bahwa dirinya telah setubuhi oleh pelaku berkali – kali sejak September 2017 lalu

Terakhir kali pelaku melakukan aksi bejatnya pada Senin 5 Febuari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan pelaku.

“Korban mengaku sempat di ancam korban dengan senjata tajam jenis pisau, sehingga korban tak berdaya untuk melawan dan terpaksa menuruti kehendak pelaku,” beber Indra.

Mendengar cerita dari korban kedua orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai untuk.

“Atas laporan itu anggota kepolisiaan dari Polsek Rambang Lubai yang dipimpin kanit Reskrim AIPDA Surmiyadi mendatangi TKP dan langsung mengamakan pelaku,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” pungkas Indra.