Simpan Narkoba dalam Bra, Dua Perempuan Ini Dibekuk Polisi

Menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam bra, kedua perempuan ini dibekuk polisi.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Dua perempuan pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten PALI diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim, Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 18:00 WIB.

Tersangka adalah Apei Yanti (33) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan Nur Hasanah (28) bekerja di warung remang-remang. Keduanya warga Dusun II, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.


Berita Lain:


Penangkapan kedua pelaku, lanjut Iwan, berdasarkan informasi dari masyarakat jika di warung remang-remang tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5 paket sabu seberat 2,54 gram dan 9 butir ekstasi yang disimpan di dalam BH tersangka Apei Yanti. Sementara tersangka Nur Hasanah, berperan sebagai penjual atau perantara jika ada tamu yang memerlukan narkoba baik jenis sabu maupun ekstasi ,” terang Irwan.

Menurut Iwan, dari keterangan tersangka Apei Yanti, narkoba tersebut merupakan milik temannya yang dititipkan untuk dijual.

“Narkoba jenis sabu dan ekstasi ini menurut tersangka merupakan titipan dari temannya untuk dijual,” lanjut Irwan.

Kemudiaan Irwan mengatakan saat ini para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua tersangka telah kita amankan guna pengembangan lebih lanjut dan akan dijerat Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutup Irwan.