PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM— Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim meringkus sepasang suami istri, yakni Suhendri (41) dan Ade Meynarni. Mereka mengelabui aparat dengan memasukan sabu ke dalam bungkus permen.
Suhendri yang merupakan anggota TNI Kodim 0404 Muara Enim yang dipecat karena kasus serupa. Sedangkan istrinya Ade Meynarni bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu dinas Pemkab Muara Enim.
Pasangan suami istri yang menikah siri ini mengelabui aparat dengan memasukan sabu ke dalam bungkus permen. Keduanya ditangkap petugas BNNK Muara Enim di rumah Ade Meynarni.
Berita Lain
- Dukung Anti Narkoba, Lembaga dan Perusahaan ini Dapat Penghargaan dari BNN Muara Enim
- Gelar Raker, BNNK Dorong Instansi Pemerintah Bentuk Satgas Anti Narkoba
- BNNK Sosialisasi Bahaya Narkoba Di PTPN VII Muara Enim
Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman pada jumpa pers, Jumat (21/9/2019) di kantor BNNK Muara Enim menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Atas informasi itu tim menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan, karena berdasarkan penyelidikan ada narkotika yang baru masuk dibawa oleh pelaku Suhendri dari Kabupaten PALI menuju rumah istrinya.
“Kita datangi kediaman pelaku. Di bagian ruang tamu pelaku Ade Meynarni mencoba menghalangi petugas dengan berteriak untuk mengecoh. Sedangkan Suhendri berusaha kabur lewat pintu belakang serta hendak membuang barang bukti,” terang Abdul.
Petugas lalu menyebar sekeliling rumah, akhrinya Suhendri berhasil ditangkap. Pelaku masih melawan dengan berteriak sebagai anggota TNI dengan maksud agar petugas tidak melakukan penggeledahan dikediamannya.
Saat dilakuan penggeledahan, lanjut dia, ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu seberat 3,01 gram, 4 buti pil ekstasi, beberapa paket sabut kecul yang dikemas dalam platisk permen .
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan serta dibawa ke kantor BNNK guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Abdul Rahman.