ALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sepanjang tahun 2018 telah melakukan 28 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara kasus suap dan korupsi dengan 108 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang mereka lakukan pada tahun ini terbanyak dalam sejarah.
Berita Lain:
- Pemerintah Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Terkena OTT KPK
- 87 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Akan diusut KPK
- Inilah Daftar Pejabat Sumsel Yang Pernah Ditangkap KPK
- Presiden Jokowi: Saya Akan Bawa KPK Cek Keuangan Desa
“Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini sebanyak 28 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap dan korupsi dengan 108 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK,” terang Saut Situmorang dalam Konferensi Pers di kantor KPK, Rabu (19/12/2018).
Saut menjelaskan, dalam waktu setahun ini, perkara yang paling sering ditangani KPK adalah penyuapan sebanyak 152 perkara, pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, dan pencucian uang sebanyak 6 perkara.
Kemudian terkait para tersangka, 91 perkara melibatkan anggota legislatif baik DPR/DPRD, 28 perkara melibatkan eksekutif yang melibatkan 29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah dan 20 perkara melibatkan pejabat eselon I hingga IV.
Dari perkara tersebut, KPK berhasil menyumbangkan Rp500 miliar lebih kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).