Bupati Muara Enim Resmikan Kecamatan Rambang Niru

Peresmian Kecamatan Rambang Niru

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Bupati Muara Enim Ahmad Yani meresmikan Kecamatan Rambang Niru yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku, Kamis (20/6/2019) di halaman kantor Camat Persiapan Rambang Niru.

Peresmian itu turut dihadiri Wabup Muara Enim Juarsah, Ketua Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Anggota DPRD Muara Enim Faizal Anwar, dan kepala OPD Pemkab Muara Enim.

Baca Juga:

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Kecamatan Rambang Dangku menjadi Kecamatan Rambang Niru dan Empat Petulai Dangku berdasarkan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2018.

“Melalui pemekaran ini, kami di DPRD Muara Enim berharap dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengungkapkan, penggunaan kembali nama Rambang Niru merupakan usulan masyarakat dan tidak ada intervensi dalam prosesnya.

“Pemekaran ini usulan masyarakat, difasilitasi oleh pemerintah kecamatan, pemerintah daerah dan DPRD,” ungkapnya.

Bupati mengatakan, proses pemekaran tersebut tidak mudah, harus sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, selanjutnya kita konsultasikan terlebih dahulu, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh gubernur. Kemudian kembali dikeluarkan Perda Camat yang diresmikan oleh DPRD Muara Enim,” ujar Bupati.

Menurut Yani, pemekaran wilayah kecamatan ini tak lain untuk mengurangi jarak dan rentang kendali dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya perubahan nama ini, maka seluruh sisi harus dibenahi dan ditingkatkan, baik pelayanan maupun program,” ucap dia.

Terdapat 16 desa di Kecamatan Rambang Niru ini yakni, Desa Tebat Agung, Gerinam, Jemenang, Tanjung Menang, Lubuk Raman, Gemawang, Kasih Dewa. Kemudian Air Talas, Air Enau, Manunggal Makmur, Muara Emburung, Manunggal Jaya, Suban Jeriji, Aur Duri, Air Limau dan Air Cekdam.

Dengan penambahan dua kecamatan baru ini, maka kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim menjadi 22 kecamatan.