Asri Marlin, Otak Pembunuhan Inah Divonis Hukuman Mati

Para tersangka pembunuh Inah Anti Murti.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada Asri Marlin Bin Rozak, pelaku utama pemerkosa, pembunuhan dan pembakar Inah Anti Murti yang terjadi pada Januari 2019 lalu.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Haryanto Das’at bersama hakim anggota Hartati dan Dedek Agung di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (2/10/2019). Hakim menilai terdakwa terbukti dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berita Terkait:

“Menyatakan terdakwa Asri Marlin bin Roziq bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati,” ungkap Haryanto saat membacakan putusan.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim meyakini Asri merupakan otak utama dalam pembunuhan tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya, Abdul Malik dan Feriyanto diganjar hukuman pidana penjara 20 tahun penjara.

Keluarga korban melakukan sujud syukur saat mendengar keputusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Asri Marlin Bin Rozak dan hukuan 20 tahun penjara untuk Abdul Malik dan Feriyanto.

Sebelumnya diberitakan, Ina Anti Murti (20) ditemukan tewas dengan kondisi terbakar di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu 20 Januari 2019 lalu.

Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing. Tersangka diketahui setelah tersangka Ferianto membawa motor korban. Kemudian ditangkaplah para tersangka lainnya yakni Abdul Malik, Arsi dan tersangka duanya masih dibawah umur yakni inisial F dan D.