Berkas Lengkap, Bupati Muara Enim Ahmad Yani Segera Jalani Sidang Kasus Suap

Foto: ilustrasi

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Berkas perkara Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, tersangka kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim, dinyatakan sudah lengkap.

Selain Ahmad Yani, berkas perkara tersangka lain yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muchtar juga telah tuntas. Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12/2019). “Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AY (Bupati Kabupaten Muara Enim)  dan EM (Elfin Muhtar) ke penuntutan,” kata Febri.

Febri mengatakan, merampungkan hasil penyidikan, KPK telah memeriksa 62 orang saksi dari berbagai unsur untuk dimintai keterangan. Diantaranya Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Dinas PUPR, ajudan Bupati Muara Enim, notaris, swasta hingga pegawai honorer.

Dalam kasus ini suap di Dinas PUPR Muara Enim, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima suap dan Robi Okta Fahlefi pemilik PT Enra Sari sebagai pemberi suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebelumnya telah menerima commitment fee sebesar Rp13,4 Milyar dari Robi Okta Fahlefi pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 10% untuk 16 paket pekerjaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.