Ahmad Yani dan Juarsah akan Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim Juarsah akan dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus dugaan suap Dinas PUPR Muara Enim.

“Insya Allah pada sidang selanjutnya kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah,” kata JPU KPK Roy Riadi saat ditemui disela persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:

Menurut Roy, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan untuk terdakwa Robi. 9 orang saksi telah dihadirkan disidang hari ini. Sisanya 8 saksi akan dihadirkan pada sidang lanjutan pekan depan.

Selain Ahmad Yani dan Juarsah, JPU KPK juga akan menghadirkan Ketua Pokja IV Ilham Sudiono dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi, Jaksa menghadirkan 9 orang saksi. Adapun, sembilan saksi tersebut adalah, Edi Rahmadi Manajer PT Paser Beton, Jenever Sapriati rekan kerja terdakwa, Santi Inarma dan Uda Supriadi karyawan terdakwa Robi.

Kemudian Edi Yansah PNS Kasubag di Dinas PUPR Muara Enim, Budi Wahyudi karyawan BUMN, Ahmad Dani wirawasta dan Devi Kristia.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan tersebut, nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah kembali disebut menerima uang dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim oleh saksi Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim Edi Yansah.

Disebutkan Edi, Plt Bupati Juarsah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim disebut turut menerima uang yang diambil dari rumah terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Menurut Edi, dia pernah menenami terdakwa A Elfin Mz Muchtar mengambil uang di kediaman Robi di Palembang. Uang tersebut, kata Edi, dibungkus dalam 2 kotak air mineral dengan jumlah yang berbeda, yakni masing-masing berisi Rp300 juta dan dan Rp200 juta.

“Pernah pak, atas perintah atasan saya, Elfin, kami mengambil uang yang sudah dibungkus dalam dua kardus di rumah terdakwa Robi. Kata Elfin, satu kotak diberikan kepada Bupati dan kotak lainnya kepada Wakil Bupati,” ujar Edi saat menjawab pertanyaan hakim.