Dana BOS Bisa Dipakai untuk Bayar Guru Honorer

Irawan Submidi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dapat digunakan untuk membayar guru Honorer. Pembiayaan ini maksimal 50 persen dari dana BOS.

“Guru dan pegawai honorer gajiannya itu per triwulan melalui Dana BOS maupun yang APBD. Hal ini terjadi karena pencairannya itu tiga bulan sekali. Untuk tahun 2020 ini kemungkinan diakhir Februari ini sudah cair semua untuk triwulan pertama ini. Namun saat ini kita sedang mengkaji agar gajiannya dapat rutin setiap bulannya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Irawan Submidi, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:

Untuk gaji guru honorer, Irwan menerangkan, dibayar melalui APBD dan BOS. “Di Kabupaten Muara Enim guru yang menjadi honor daerah dibayar dengan dana APBD dalam bentuk Tunjangan Harian Lepas (THL) sebesar Rp. 900 ribu per bulan. Sedangkan yang honorer sekolah gajinya dibayar melalui dana BOS,” lanjutnya.

Menurut Irwan, tahun 2020 ini honorer masih bisa dapat penghasilan lebih besar dari tahun sebelumnya karena 50 persen dana BOS boleh dibayarkan untuk kebutuhan tenaga honorer.

“Dana BOS tahun 2020 petunjuk teknisnya jelas 50 persen dapat digunakan untuk membayar honorer. Jadi kalau tadinya hanya 15 persen kini dapat digunakan 50 persen untuk penambahan gaji honorer dan honor kegiatan para guru honorer yang ada di sekolahan itu. Namun ini tidak berlaku untuk PNS,” pungkasnya.