Semua Kegiatan Keramaian di Muara Enim Harus Izin Gugus Tugas

Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Plt Bupati Muara Enim menegaskan semuag kegiatan keramain yang akan dilakukan di tempat di wilayah itu harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

“Semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan Polri,” kata Juarsah, Senin kemarin.

Baca Juga:

Selain surat izin ini, kata dia, di lapangan TNI dan Polri akan mengawasi kegiatan tersebut untuk memastikan pelaksanaannya menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.

“Nanti pada pelaksanaannya akan ada pengawasan dari pihak TNI maupun Polri dan Sat Pol PP yang tergabung dalam satuan tugas tim terpadu,” ungkapnya.

Juarsah menambahkan, protokol kesehatan Covid-19 ini tidak hanya berlaku disetiap kegiatan – kegiatan saja, tapi juga berlaku di semua perkantoran.

“Semua wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan,” pungkasnya.