PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Plt Bupati Muara Enim menegaskan semuag kegiatan keramain yang akan dilakukan di tempat di wilayah itu harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
“Semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan Polri,” kata Juarsah, Senin kemarin.
Baca Juga:
- Juarsah: Jangan Ada Lagi Penurunan Nilai SAKIP
- 621 Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Enim Terima Remisi HUT RI
-
Pernyataan Tim Sahabat AY terkait pengunduran diri Ahmad Yani
Selain surat izin ini, kata dia, di lapangan TNI dan Polri akan mengawasi kegiatan tersebut untuk memastikan pelaksanaannya menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Nanti pada pelaksanaannya akan ada pengawasan dari pihak TNI maupun Polri dan Sat Pol PP yang tergabung dalam satuan tugas tim terpadu,” ungkapnya.
Juarsah menambahkan, protokol kesehatan Covid-19 ini tidak hanya berlaku disetiap kegiatan – kegiatan saja, tapi juga berlaku di semua perkantoran.
“Semua wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan,” pungkasnya.