Joko Saputro (51) diamankan di Polsek Lawang Kidul karena melakukan pencurian bahan bangunan.
PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Joko Saputro, (51) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi karena mencuri bahan bangunan, Selasa (8/9/2020).
Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim mengatakan penangkapan terhadap Joko berawal dari laporan Saipul ke Polsek Lawang Kidul.
Baca Juga:
- Diminta Warga Mundur, Ini Kata Kepala Desa Sumber Rahayu
- Ini Sebaran 504 Kasus Covid-19 di 20 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim
- Simpan Sabu Dalam Mulut, Remaja dan IRT ini Ditangkap Polisi
Dalam laporannya, korban menyebutkan sejumlah bahan bangunan berupa 10 lembar plafon gypsum dan 25 kotak keramik di gudang proyek Perumahan Bara Lestari II, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim hilang dicuri orang.
Menerima laporan korban, Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Yulisman untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan langsung melakukan penangkapan.
“Kita lakukan penangkapan tersangka, satu rekannya yang lain masih dalam pengejaran. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul,” pungkas dia.







