Simpan Sabu Dalam Mulut, Remaja dan IRT ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: Infobdg)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Muara Enim mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu seorang remaja SR (14 ) dan Maina (40) seorang ibu rumah tangga, Rabu (02/9/2020) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmat Aji Prabowo mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (2/9/2020) lalu atas informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

“Penangkapan berawal saat pihak kepolisian Polsek Gelumbang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pondok Depan Water Boom Rales, Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” kata Rahmat, Jumat (4/9/2020).

Setelah dilakukan penyidikan, petugas kemudian menangkap keduanya di tempat yang berbeda pada Rabu 2 September 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.

“SR kita amankan di TKP Pondok Depan Waterboom Rales Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram dalam rongga mulut SR,” jelas di.

Selanjutnya di lakukan pengembangan dan sekira pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan Maina berikut barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong.

“Keduanya berserta barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap dia.