Bagi Hasil Migas, Kabupaten Muara Enim Hanya Terima 17 Persen

Suhardi, Kabid Pendaftaran dan Pendataan Bappenda Kabupaten Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Dana bagi hasil yang diterima Kabupaten Muara Enim dari hasil eksplorasi sektor minyak bumi dan gas hanya mencapai 16 persen. Dana tersebut terbagi menjadi dua yaitu minyak bumi sebanyak 5 persen dan gas bumi 12 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Muara Enim Rinaldo melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan Suhardi mengatakan, pendapatan daerah dari hasil migas dibagi berdasarkan PP No 5 tahun 2005 tentang dana perimbangan.

Baca Juga:

“Bagi hasilnya sebanyak 15 persen untuk daerah dibagi untuk tiga provinsi, masing-masing mendapatkan 3 persen, daerah penghasil Kabupaten Muara Enim 5 persen, sedangkan 7 persennya lagi dibagi keseluruh kabupaten kota yang ada di Sumatera Selatan,” jelas Suhardi ditemui di kantornya, Selasa (27/10/2020).

Pemerintah pusat, lanjut dia, mendapatkan 85 persen. Sementara untuk sektor gas bumi 30 persen untuk daerah 70 persen untuk pemerintah pusat.

“Dari 30 persen itu dibagi lagi sebanyak 12 persen untuk Kabupaten Muara Enim sebagai daerah penghasil, 6 persen untuk provinsi, dan 12 persennya untuk kabupaten kota se Sumsel,” urainya.

Menurut dia, sepajang PP No 5 tahun 2005 tersebut tidak diubah maka tidak ada PAD masuk ke kas daerah secara langsung. Kecuali Medco atau perusahaan lainnya beroperasi di Muara Enim menggunakan mesin jenset atau air tanah, ini baru ada masuk PAD.

“Terkecuali Pertamina ada melalui Kemenkeu dan ditanggulangi pemerintah pusat yang ditagihkan melalui Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan atas rekomendasi SKK Migas. Itu pun perusahaan yang kontraknya dari 2010 tidak ada,” lanjut dia.

Dikatakan Suhardi, Pemkab Muara Enim sering membuat surat agar daerah dapat berperan serta, namun hal ini tidak pernah direspon oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Kenapa kita menginginkan peran serta, karena pendapatan ini beda dengan CSR perusahaan yang mana peran serta pembangunan diserahkan ke Pemda langsung. Kalau CSR itu ke ring perusahaan itu sendiri,” lanjut dia.

Padahal, lanjut dia, tercantum dalam Perbub No 3 tahun 2010 tentang peran serta badan usaha masyarakat dan luar negeri untuk peningkatan pembangunan di Muara Enim berbentuk hibah tidak mengikat selain dari Forum CSR PKBL.

Suhrdi juga berharap kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim untuk menerapkan NPWP para pekerjanya wajib berdomisili di Muara Enim.

“Kita menghimbau perusahaan yang ada di Muara Enim agar para pekerjanya memiliki NPWP Muara Enim melalui KPP Pratama Prabumulih agar pajaknya masuk ke Muara Enim bukan ke daearah lain,” pungkasnya.