Pengadilan Negeri Muara Enim Menangkan PT SBS Atas Gugatan PT TIE 

Kuasa hukum PT Satria Bahana Sarana (PT SBS), Firmansyah S.H,.MH

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pengadilan Negeri Muara Enim memenangkan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) atas perkara perjanjian pekerjaan jasa angkutan (hauling) batubara dengan PT Tuah Ibu Energi (PT TIE), Jumat (23/10/2020).

PT TIE awalnya mengajukan gugatan kepada PT SBS, PT Bukit Multi Investama (BMI) sebagai tergugat I dan PTBA sebagai tergugat II pada bulan April lalu ke Pengadilan Negeri Muara Enim.

Kasus berawal ketika PT SBS dengan PT TIE mengadakan kerjasama sewa 40 unit dump truck berdasarkan perjanjian pekerjaan jasa angkutan (hauling) batubara pada tanggal 17 Juni 2019 dengan dengan total nilai kontrak sebesar Rp39,375 miliar.

Baca Juga:

PT TIE mempersoalkan pelaksanaan perjanjian tersebut menyangkut penyediaan 6 fleet (alat muat) batu bara ke dalam dump truck yang tidak dipenuhi oleh PT SBS, sehingga PT TIE  tidak dapat mencapai target yang ditetapkan dalam kontrak.

PT TIE menilai PT SBS melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan mereka. Dalam gugatannya tersebut, PT TIE menuntut ganti rugi sebesar Rp171 miliar.

Atas gugatan tersebut, PT SBS meyakini sama sekali tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh penggugat. PT SBS mengajukan gugat balik (rekonvensi) senilai RP 126 miliar karena menganggap PT TIE telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam kontrak (wanprestasi).

Setelah enam bulan berjalan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dalam putusannya, Jumat (23/10/2020), menolak eksepsi tergugat PT TIE dan para tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, Majelis Hakim yang di ketuai Elvin Adrian S.H,.MH, anggota Arpisol S.H,. MH dan Heriyanto Dasyaat S.H,.MH, juga mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) PT SBS untuk sebagian.

“Menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi yang telah melakukan pelanggaran K-3, melakukan pelanggaran tidak memiliki IUJP, melakukan beberapa kali stop operasi, dan mengalihkan (men-subkontraktor-kan) sebagian pekerjaan kepada pihak lain, adalah merupakan perbuatan wanprestasi (ingkar janji),” demikian disebutkan dalam amar putusan Hakim PN Muara Enim.

Menyatakan pemutusan perjanjian nomor : 547/SBS-HO/DIR/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang pekerjaan jasa angkutan (Hauling) batubara (SPPH-19) oleh penggugat rekonvensi kepada tergugat rekonvensi sebagaimana surat penggugat rekonvensi nomor : 331/SBS-HO/DIR/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang pemutusan perjanjian adalah sah menurut hukum.

“Menolak Gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk membayar biaya berkara sejumlah Rp850.000,” lanjut Majelis Hakim.

Kuasa hukum PT SBS dan BMI Firmansyah S.H.,MH mengatakan, putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Muara Enim itu sudah sangat tepat.

“Pertama kami bersyukur atas putusan ini dan hemat kami putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan,” ujar Firmansyah, Senin (26/10/2020).

Firmansyah mengatakan, gugatan ini diajukan sementara kontrak masih berlangsung. Hal itu yang menjadi pertimbangan PT SBS untuk menghentikan kontrak dengan PT TIE setelah sebelumnya diberikan beberapa kali surat teguran dan peringatan atas sejumlah pelanggaran kontrak yang telah dilakukannya.

“Fakti ini menguatkan keyakinan kami bahwa PT SBS telah melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kontrak, bahkan 6 fleet yang didalilkannya sama sekali tidak diatur dalam kontrak,” kata dia.

Menurut Firmansyah, setelah mempelajari secara detail bukti-bukti yang dimiliki yang terjadi tidak seperti apa yang dituduhkan PT TIE dalam gugatannya.

Sebaliknya, kata dia, yang melanggar kotrak justru PT TIE. Atas temuan bukti tersebut menjadi alasan bagi pihaknya mengajukan rekonvensi.

“Detail pertimbangan hukum putusan belum dapat kami jelaskan karena masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan. Para pihak yang berkeberatan atas putusan tersebut memiliki waktu 14 hari ke depan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Fauzan Arridho S.H., kuasa hukum PT Tuah Ibu Energi (PT TIE) tak memberikan jawaban ketika dihubungi melalu telepon selulernya. Konfirmasi melalui SMS dan whatsapp juga belum direspon.