Pemprov Sumsel Diminta Tegas Hentikan Aktivitas Penambangan Batu Bara Ilegal

Lokasi tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang longsor mengakibatkan 11 penambang tewas tertimbun tanah.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan diminta bertindak tegas dengan menghentikan semua penambangan batu bara ilegal karena aktivitasnya telah mengakibatkan korban jiwa.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin saat meninjau lokasi longsor tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (22/10/2020), yang menimbulkan 11 korban jiwa.

Berita Terkait:

Alex menilai, Pemkab Muara Enim dan Pemprov Sumsel seolah membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

“Tambang ilegal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan secara terang-terangan, terbuka. Ada pembiaran dari pemkab, pemprov terhadap aktivitas ini padahal harus diselesaikan kalau tidak korban bakal terus berjatuhan,” cetus dia.

Menurut Mantan Gubernur Sumsel ini, masalah PETI harus dibahas di tingkat pusat, sehingga dirinya pun berkomitmen untuk membawa kasus PETI batu bara itu ke Komisi VII di Senayan.

Alex mengatakan, PETI batu bara sudah memiliki mata rantai yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Untuk memutus mata rantai ini, kata dia, pembenahan tambang ilegal harus menyeluruh.

Emas hitam ilegal yang dikeruk oleh penambang tersebut, lanjut dia, biasanya dibawa ke pelabuhan di Lampung untuk kemudian disebrangkan ke Jawa Barat.

“Harus benahi hulu-nya, penadah, transportasi untuk mengangkut. Kalau satu saja diputus bisa hilang PETI ini,” ucapnya.

Alex menghimbau Pemprov Sumsel agar mengaktifkan kembali tim pengendali PETI yang telah terbentuk sejak 2019 lalu.