Terobos Palang Pintu Kereta Api, Sanksi Denda Hingga Kurungan Penjara

Perlintasan kereta api

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang menerobos palang pintu perlintasan kereta akan akan dikenakan denda Rp750.000 hingga kurungan penjara.

Manager Humas PTA KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, pihaknya akan menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pasal 296.

Baca Juga:

“Dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,”kata Aida kepada wartawan di Muara Enim, Kamis (8/9/2020).

Kemudian pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” lanjutnya.

Menurut Aida, seringnya terjadi kecelakaan di pelintasan sebidang karena masih pengguna jalan raya kurang displin mematuhi aturan lalu lintas seperti rambu-rambu di sekitar pelintasan KA sebidang maupun bunyi alarm dari masinis kereta api.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Aida.

Aida berharap, pada masyarakat untuk mematuhi aturan diperlintasan kereta api. Kami berharap masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” ucapnya.