Pemkab Muara Enim Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan untuk Perangkat Desa

Plh Sekda Muara Enim Amrullah saat membuka penyuluhan hukum pertanahan untuk para perangkat desa/kelurahan di Kecamatan Muara Enim. Kegiatan, Rabu (7/10/2020)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar penyuluhan hukum pertanahan untuk perangkat desa/kelurahan di Kecamatan Muara Enim.

Kegiatan yang dibuka Plh Sekda Muara Enim Amrullah Kamaludin tersebut diselenggarakan di ruang rapat Pangripta Nusantara, kantor Bappeda Muara Enim, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:

Plh Sekda Muara Enim Amrullah mengatakan, tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia.

“Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia internasional,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 2 ayat 4 UUPA lanjut dia, penyelenggaraan hak menguasai negara dapat didelegasikan kepada Daerah Swatantra (propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa). Bahkan pada suatu komunitas adat yang masih kuat keyakinan norma-norma adatnya.

“Atas dasar itulah Pemkab Muara Enim dengan kekuatan undang-undang bisa mempunyai wewenang hak menguasai negara yang dipegang dan diletakkan pada kepala daerahnya, dan bagi persekutuan masyarakat adat dapat diberikan hak menguasai negara, sepanjang dalam persekutuan adat tersebut masih ada dan diakuinya hak ulayat dari persekutuannya,” urainya.

“Untuk itu ikutilah penyuluhan ini dengan serius agar dapat benar-benar paham mengenai persoalan pertanahan yang kapan pun bisa ditemui di lapangan,” kata dia.

Dia berharap para peserta menjadi ujung tombak dalam penyelesaian masalah yang ada.

“Diharapkan terutama kepada camat, kades dan lurah agar menjadi ujung tombak pemerintahan dalam menyelesaikan permasalah pertanahan agar tercipta kondisi aman, tentram dan nyaman yang berujung pada percepatan proses pembangunan untuk kesejanteraan rakyat,” pungkasnya.