PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoban Polres Muara Enim menangkap Sismanto (47) warga Bara Lestari I, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Senin (9/11/2020), karena memiliki sabu-sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo melalui siaran persnya, Jumat (13/11/2020), penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga:
- Berikut Profil Sekda Muara Enim Hasanuddin
- Pemkab Muara Enim Berharap Pemerintah Pusat dan Provinsi Berikan Solusi Terkait Penambangan Ilegal
- Plt Bupati Muara Enim Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Saat sedang memantau lokasi, polisi melihat seseorang yang mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu bus karyawan.
Petugas langsung mengamakan dan ketika digeledah ditemukan barang bukti 9 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelum diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti tersebut. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Muara Enim beserta barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,3 gram,” ujarnya.