Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga yang Edarkan Sabu di Muara Enim

 Dewi Sartika (37) berikut 39 paket sabu diamankan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang perempuan bernama Dewi Sartika (37) warga Lintang, Kabupaten Empat Lawang karena karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diamankan di rumah kontrakannya di Tanah Abang, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Kamis kemarin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Mumpo

“Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya di Tanah Abang, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Rahmad Aji melalui siaran persnya, Sabtu (20/2/2021).

Dijelaskan Rahmad pelaku diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut di kontrakan pelaku kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Jalan, Kejari Muara Enim Tahan ASN Dinas PUPR

“Kita mendapatkan laporan dari warga bahwa kontrakan pelaku ini sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Lalu kita melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat diperiksa, polisi menemukan 39 bungkus paket sabu dengan berat 16 gram di dalam dompet kecil warna putih dan sebuah ponsel beserta sim card.

Baca Juga: Kondisi Muara Enim Memprihatikan, Nasrun Umar Minta ASN Tetap Tenang

Petugas kemudian langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Muara Enim. “Pelaku serta barang bukti telah kita bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.