Pelaku Curas di Tebat Agung Diringkus Tim Trantula Polsek Rambang Dangku

Pelaku YDP

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku berinsial YDP (19) bersama seorang rekannya yang masih DPO ditangkap dalam Operasi Sikat Musi 2020. Keduanya melakukan aksi pencurian 1 Juli 2020 lalu.

Baca Juga:

Saat itu kedua pelaku mengendarai sepeda motor mendatangi korban yang sedang bermain game online di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dan tiba-tiba mengambil 1 handphone milik korban.

Korban spontan memegang baju salah seorang pelaku dan terseret sejauh lebih kurang lima meter. Akibatnya korban mengalami luka-luka. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni mengatakan, setelah sekian lama melakukan penyelidiak pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku

Pada Rabu 11 November 2020 pelaku melintasi jalan Desa Tebat Agung dan petugas langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku YDP telah kita amankan ke Polsek Rambang Dangku guna proses lebih lanjut. Sementara temannya sudah kita kantongi namanya dan kita akan masukan ke daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Sabtu (14/11/2020), melalui siaran pers.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, baju dan celana pendek yang digunakan pelaku saat melakukan aksi curas.