Langgar Prokes di Muara Enim, Siap-Siap Dihukum Push Up

Warga yang melanggar protokol kesehatan di Kota Muara Enim diberi hukuman push-up, Rabu (27/1/2021). (Foto: Polres Muara Enim)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM -Jajaran Polres Muara Enim terus mengelar operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) disejumlah titik dalam kota Muara Enim. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat terbiasa menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan menekan angka kasus Covid-19 di Muara Enim.

Operasi Yustisi yang dipimpin Kasat Sabahara AKP Indrowono masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga:

Sebanyak 10 orang pelanggar prokes tersebut mendapat pengarahan agar peduli terhadap kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim.

“Saat melaksanakan operasi, kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan membubarkan masyarakat yang berkumpul lebih dari tiga orang di pelataran pertokoan di kawasan Pasar Kota Muara Enim,” ungkapnya, Rabu (27/1/2021).

Sebanyak 30 personil terus memberikan teguran dan tindakan fisik terhadap masyarakat yang berkumpul dan tidak menggunakan masker di seputaran pasar Muara Enim, Hal ini dilakukan untuk selalu mematuhi protokol Covid 19 dengan cara yang humanis.

“Ada warga yang tidak menggunakan masker saat kita melakukan operasi ini, langsung kita berikan sanksi berupa push up dan diberikan masker. Selain itu, kita imbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan,”jelasnya.

Pelaksanaan operasi yustisi ini, lanjut dia, akan terus dilaksanakan oleh pihak kepolisian Polres Muara Enim. Guna menjaga protokol kesehatan ditengah-tengah masa pandemi seperti saat ini.

“Saat ini vaksinasi belum dilaksanakan menyeluruh. Dan giat ini adalah salah satu upaya pencegahan,” ucapnya