PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – WD (48) warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim karena memiliki dan menyimpan 7 paket sabu, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penangkapan tersangka WD berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baca Juga:
- Juarsah Ajak GOW Bersinergi Sukseskan Pembangunan di Kabupaten Muara Enim
- PTBA: Pengalihan Aliran Sungai Sesuai Izin Pemerintah
- Sempat Jatuh Bangun, Kini Panen Nanas di Suban Berlimpah
“Kita telah mengamankan seorang tersangka berinisial WD karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kita tindak lanjuti, sehingga kita dapat mengamankan tersangka,” kata Rahmad melalui siaran persnya, Senin (25/1/2021).
Menurut Rahmad, tersangka ini diamankan di salah satu hotel yang ada di kota Muara Enim. “Tersangka kita amankan saat akan memasuki hotel. Saat kita geledahan ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam kotak rokok,” urainya.
Petugas kemudian membawa WD berikut barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku bersama dengan barang bukti tersebut kita amankan di Satuan Reserse Narkoba guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.