Sempat Buang Barang Bukti, Dua Pengedar Sabu di Bedeng Obak ini Diamankan Polisi

Dua pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Muara Enim, Kamis (4/2/2021)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Muara Enim mengamankan dua orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (4//2/2021).

Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Riko (44) dan Riya Hartati (45) keduanya berdomisili di Bedeng Obak, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Izin BPOM Keluar, Pemerintah Segera Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia

Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya personil nm segera melakukan penangkapan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Bawa Kabur Remaja SMA di Semende

Menurut Rahmad pelaku Riya Hartati saat dilakukan penangkapan sempat hendak membuang barang bukti sabu yang ada ditangannya. Namun hal itu diketahui oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,03 gram.

Baca Juga: Juarsah Ajak Masyarakat Muara Enim Ikuti Jejaknya Divaksin Covid-19

“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).