PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Satres Narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang remaja perempuan inisial SH (18), warga Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket.
Penangkapan terhadap tersangka bermula informasi dari masyarakat bahwa rumah salah satu tersangka berinisial A yang saat ini masuk DPO di Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga:
- Demi Pacar, Wanita Ini Selundupkan Sabu ke Lapas Muara Enim
- PTBA: Pengalihan Aliran Sungai Sesuai Izin Pemerintah
- Mobil Dinas Pj Sekda Muara Enim Terbakar Usai Ditabrak Sepeda Motor
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa rumah tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka SH dan A. Saat hendak kita tangkap, tersangka A melarikan diri ke belakang rumah lalu melompat ke sungai Lematang,” kata Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo melalui siaran persnya, Selasa (26/1/2021).
Sementara itu, lanjut Rahmad Aji pihaknya berhasil mengamankan seorang SH yang masih berada di TKP. “Kita berhasil mengamankan SH yang masih di TKP. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu,” urainya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku SH beserta barang bukti telah kita bawa ke Satres Narkoba Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut, dan kepada pelaku yang masih DPO agar dapat menyerahkan diri,” pungkasnya.