Polisi Tangkap Pria yang Bawa Kabur Remaja SMA di Semende

SR (37) pelaku penculikan dan pencabulan remaja SMA diamankan di Polsek Semende

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Polisi Sektor (Polsek) Semende menangkap SR (37) pria warga Rantau Tentang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung yang membawa kabur remaja SMA asal Semende.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Semende Iptu M Heri Irawan kasus tersebut berawal ketika korban dibawa kabur oleh pelaku dari Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semende Darat Ulu,  Kabupaten Muara Enim ke Lampung, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Mendikbud Keluarkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan dan Ujian Sekolah

Korban saat itu sedang mengendarai motor berangkat ke sekolah dan bertemu pelaku di jalan. Pelaku merayu korban dengan mengajaknya pergi ke Kecamatan Kasui, Lampung. Korban menolak ajakan tersebut dan meminta pelaku untuk menunggu hingga korban tamat SMA.

Namun menurut pelaku terlalu lama jika harus menunggu korban tamat SMA. Belum sempat korban berfikir panjang, pelaku langsung mengajak korban berangkat menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju Lampung. Sesampainya di Kecamatan Kasui, korban diajak menginap dan pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Baca Juga: Puskesmas di Tebat Agung Senilai Rp 6 Miliar diresmikan

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semende. Usai mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Semende kemudian bergerak cepat ke Kecamatan Way Kanan untuk menangkap pelaku.

“Tim kita langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Kasui Polres Way Kanan untuk memastikan keberadaan pelaku dan korban. Lalu sekira pukul 20.00 WIB pelaku dan korban berhasil diamankan di rumah kakak pelaku di Kelurahan Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung,” ungkap Heri, Sabtu (6/2/2021).

Pelaku dan korban langsung dibawa ke  Polsek Semende untuk dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

Baca Juga: Mencuri Kabel Listrik di Rumah Kosong, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

“Kita bawa pelaku dan korban menuju ke Mapolsek Semende untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga sepeda motor yang dibawa untuk membawa pelaku. Selain itu kita juga memintakan visum et revertum korban ke Puskesmas Semende untuk kelengkapan berkas perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan 76E Undang-Undang 35/2014 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.